Tugas dan Fungsi

Pembina:
Memberikan pembinaan dan arahan strategis dalam pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik.

Tim Pertimbangan:
a. Memberikan pertimbangan dan pendapat terhadap hasil telaah kategori informasi; dan
b. memberikan pendapat dan rekomendasi terhadap hasil pengujian tentang konsekuensi.

Atasan PPID:
a. Menunjuk Petugas Pelayanan Informasi Publik;
b. Menyusun arah kebijakan layanan informasi publik;
c. Membuat tanggapan keberatan;
d. mewakili proses penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi dan/atau Pengadilan; dan
e. Melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

PPID:
a. Mengoordinasikan Permintaan Informasi kepada PPID Pelaksana;
b. Mengoordinasikan pembuat Respon/Jawaban Permintaan Informasi;
c. Mengoordinasikan pembuatan tanggapan atas keberatan;
d. Melakukan klasifikasi informasi publik;
e. Mengoordinasikan pengujian tentang konsekuensi; dan
f. mengoordinasikan Penyusunan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan.

PPID Pelaksana:
a. Membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
b. Melakukan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik;
c. Melakukan identifikasi dan pencatatan terhadap informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dan diterima secara berkala;
d. Melakukan pemutakhiran informasi publik sesuai jangka waktu/masa retensi penyimpanan;
e. Melakukan identifikasi terhadap informasi yang berpotensi sebagai informasi yang dikecualikan; dan
f. Mengusulkan informasi yang berpotensi sebagai informasi yang dikecualikan disertai pertimbangan.

Wewenang

Pembina:
a. Memberikan arahan kebijakan umum dan strategis kepada PPID dan PPID Pelaksana dalam rangka pelaksanaan keterbukaan informasi publik;
b. Melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja Atasan PPID dan PPID seta memberikan masukan perbaikan; dan
c. Meminta laporan dari PPID mengenai pelaksanaan keterbukaan informasi publik, termasuk kendala dan capaian.

Tim Pertimbangan:
a. Meminta penjelasan dan dokumen pendukung dari PPID atau PPID Pelaksana terkait hasil telaah kategori informasi maupun hasil pengujian tentang konsekuensi;
b. Mengakses dokumen informasi publik yang dipertimbangkan, termasuk informasi yang berpotensi sebagai informasi dikecualikan; dan
c. Melakukan analisis terhadap hasil pengujian tentang konsekuensi yang disampaikan oleh PPID.

Atasan PPID:
a. Menetapkan kebijakan layanan informasi publik;
b. Menetapkan Petugas Pelayanan Informasi Publik;
c. Menetapkan daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan; dan
d. Melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja PPID, PPID Pelaksana, serta memberikan masukan perbaikan.

PPID:
a. Melaksanakan Rapat Koordinasi dan Rapat Kerja secara berkala berkaitan dengan pelayanan informasi publik;
b. Meminta klarifikasi dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi publik dalam melaksanakan pelayanan informasi publik;
c. Menetapkan dan memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan persetujuan Atasan PPID;
d. Menolak permintaan informasi publik, apabila informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan; dan
e. Melakukan evaluasi berkala kepada Petugas Pelayanan Informasi Publik serta memberikan masukan perbaikan.

PPID Pelaksana:
a. Mengakses seluruh dokumen dan informasi yang dikelola Unit Kerja;
b. Mengelola penyimpanan informasi, baik fisik maupun elektronik;
c. Mengusulkan informasi publik yang berpotensi sebagai informasi yang dikecualikan.